Merangkum Materi Buku TKA (Tes Kemampuan Akademik)

Surat Pribadi dan Surat Resmi

Surat merupakan media komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak ke pihak yang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, surat menjadi salah satu media yang efektif untuk menyampaikan pesan atau perasaan. Surat juga berfungsi sebagai sarana pemberitahuan,permohonan, atau penyampaian informasi, serta sebagai alat bukti tertulis, alat pengingat,bukti historis,dan pedoman kerja,baik dalam konteks resmi maupun tidak resmi atau pribadi. Seiring berkembangnya zaman, bentuk dan media surat pun mengalami perkembangan. Surat tidak lagi hanya menggunakan media kertas. Media surat ada pula yang berupa surat elektronik (surel) pesan singkat (SMS/MMS), dan aplikasi pesan (seperti WhatsApp, Messenger atau Facebook, Line KakaoTalk, Signal, RocketChat, serta Telegram). Berdasarkan struktur dan sifatnya, surat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surat pribadi dan surat resmi.

1.Surat pribadi 

Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang dan ditujukan kepada orang lain, lembaga, atau instansi dan digunakan untuk berkomunikasi secara pribadi. Isi surat pribadi biasanya menyangkut kepentingan pribadi. Bahasa yang digunakan bersifat tidak resmi, tetapi tetap memperhatikan sopan santun. Tujuan surat pribadi adalah untuk mengungkapkan perasaan, emosi, ide, gagasan, atau pemikiran kepada orang.

a. Ciri-ciri surat pribadi adalah sebagai berikut.

1) Menggunakan bahasa yang bersifat tidak resmi, tetapi tetap sopan.

2) Menggunakan kata ganti orang pertama atau orang ketiga.

3) Tidak mencantumkan kop surat dan nomor surat.

4) Format penulisan bebas, tidak mengikuti struktur baku sebagaimana surat resmi.

5) Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis dan ukuran kertas maupun sampul surat.

6) Menggunakan salam pembuka dan penutup yang santai, sesuai hubungan antara penulis dan penerima surat.

7) Isi surat umumnya membahas masalah pribadi.


2.Surat Resmi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi atau formal, baik oleh perseorangan, lembaga, instansi, maupun organisasi. Surat resmi bertujuan untuk menyampaikan informasi penting, perizinan, penugasan, pemberitahuan atau pengumuman secara resmi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, surat resmi juga dapat digunakan sebagai bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum apabila diperlukan di kemudian hari.

a. Ciri-ciri surat resmi adalah sebagai berikut.

1) Digunakan untuk kepentingan resmi.

2) Dikeluarkan oleh pihak resmi.

3) Ditulis dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

4) Menggunakan bahasa yang bersifat formal atau resmi.

5) Menggunakan pernyataan-pernyataan yang singkat, efektif, padat, dan eksplisit.

6) Memiliki struktur yang baku dan sistematis.

7) Memuat kepala surat atau kop surat, nomor surat, hal, dan lampiran jika atas nama lembaga atau instansi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Olahraga